Kerjasama Bisnis Dalam Islam
Oleh: Ustadz Ahmad Anshari, Lc
Bismillah, walhamdulillah, wassholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du.
Bentuk kerjasama diistilahkan dengan syirkah. Termasuk kerja sama bisnis. Sebelum kita membahas lebih dalam tentang jenis-jenis syirkah, kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa pengertian syirkah.
Syirkah adalah,
عقد بين المتشاركين في رأس المال و الربح
akad kerjasama antara mitra usaha dalam pemodalan dan pembagian keuntungan.
(Lihat : Fiqh Al-Islam wa Adillatuh 4/876, Al-Mu’amalat Al-Maliyah Al-Mu’ashirah, hal. 33)
Imam Al-Mawardi rahimahullah menjelaskan definisi syirkah,
اجتماع في استحقاق أو تصرف
Perhimpunan dalam hak kepemilikan atau pengelolaan harta/modal (tasharruf). (Al-Inshof 5/407)
Secara umum, syirkah terbagi menjadi dua macam :
- Syirkah amlak (kepemilikan), adalah syirkah yang terbentuk tanpa melalui akad kerjasama. Contohnya seperti kepemilikan warisan oleh semua ahli waris, atau kepemilikan hibah oleh semua penerima hibah, dst.
Syirkah inilah yang dimaksud oleh Imam al-Mawardi sebagai kerjasama dalam hak kepemilikan (Ijtima’ fi istihqaq). - Syirkah ‘uqud (kerja sama karena transaksi), adalah syirkah yang terbentuk karena ada akad kerjasama.
Syirkah inilah yang dimaksud oleh Imam al-Mawardi sebagai kerjasama dalam pengelolaan harta/modal (Ijtima’ fi at-tashorruf).
Syirkah amlak tidak masuk pembahasan fikih mu’amalat maliyah. Sementara yang dimaksudkan oleh para ulama pakar ekomoni islam ketika berbicara syirkah, adalah syirkah uqud.
Syirkah uqud terbagi empat macam :
Pertama, syirkah ‘inan.
Pengertiannya adalah,
أن يشترك رجلان بماليهما على أن يعملا بأبدانهما والربح بينهما
Kerjasama antara dua pihak (atau lebih), yang masing-masing menyediakan modal dan tenaga, dengan bagi hasil keuntungan. (Al-Mu’amalat Al-Maliyah Al-Mu’ashirah, hal. 35)
Contohnya : Slamet dan Tejo kerjasama dalam usaha konter hp. Masing-masing memberikan kontribusi modal. Kemudian mereka sepakat untuk membuat shift jaga konter, Slamet mendapatkan jatah jaga pagi sampai siang, Tejo dari siang sampai sore.
Dalam syarikah inan, tidak disyaratkan harus sama dalam modal, tenaga dan dalam pembagian laba. Masing-masing mitra usaha mendapat jatah keuntungan dan menanggung kerugian sesuai nilai modal yang dia setorkan.
Kedua, syirkah mudharabah.
Pemgertiannya adalah,
أن يدفع ماله الى آخر يتجر فيه والربح بينهما
Kerjasama usaha, dimana pihak pertama menyediakan modal, pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha, dan keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan.
(Al-Mu’amalat Al-Maliyah Al-Mu’ashirah, hal. 35)
Pemodal disebut shahibul mal.
Pelaku usaha diistilahkan mudharib
Contohnya, Suratmi memiliki uang 50 juta rupiah. Dia berkeinginan menanamkan uangnya sebagai modal usaha bakso beranak. Ia meminta Tari untuk menjalankan usaha. Kemudian keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan mereka berdua. Dalam contoh ini Suratmi disebut shahibul mal, dan Tari disebut mudharib.
Perbedaan antara syirkah ‘inan dan syirkah mudharabah, dalam inan masing-masing pihak adalah pemodal sekaligus pelaku usaha, sedangkan dalam mudhoroba satu pihak adalah penyedia modal, kemudian pihak lain adalah pelaku usaha.
Ketiga, syirkah wujuh.
Definisinya adalah,
أن يشترك اثنان فيما يشتريان بجاههما وثقة التجار بهما من غير أن يكون لهما رأس مال, ويعاملان فيه, وما يحصلان عليه من ربح فهو بينهما على ما شرطوه
Kerjasama dua pihak (atau lebih), untuk membeli sesuatu tanpa modal karena kepercayaan dan kedudukannya di mata pemilik barang, lalu diperdagangkan bersama, kemudian keuntungan dibagi sesuai kesepakatan. (al-Mu’amalat al-Maliyah al-Mu’ashirah, hal. 36)
Contohnya, Pak Badiyo dan Pak Udin Bekerjasama membuka butik pakaian muslim di kota Wonosobo. Keduanya memiliki kenalan suplier pakaian muslim terkenal di Jogja. Karena suplier ini sudah sangat percaya kepada mereka berdua, iapun mengirimkan sekian kodi baju untuk dijualkan. Sehingga Pak Badiyo dan Pak Udin tidak perlu mengeluarkan modal. Kemudian setelah barang laku terjual, mereka bayarkan modalnya ke pihak suplier, dan keuntungan mereka bagi berdua sesuai kesepakatan.
Keempat, syirkah abdan /a’mal.
Definisinya,
أن يشترك اثنان فأكثر فيما يكتسبونه بأيديهم كالصناع, ويكون الربح بحسب ما شرطوه
Kerjasama antara dua pihak atau lebih, dalam mengerjakan suatu proyek; seperti borongan tukang, kemudian keuntungan dibagi susuai aturan yang disepakati. (al-Mu’amalat al-Maliyah al-Mu’ashirah, hal. 36)
Contohnya, Suratno dan Ponijan adalah nelayan di laut utara jawa. Keduanya sepakat untuk mengumpulkan ikan hasil tangkapan mereka. Lalu hasil penjualannya, mereka bagi berdua sesuai kesepakatan.
Contoh lain, Mukidi, Ponidi, dan Sukardi adalah sahabat seprofesi buruh bangunan. Mereka berkerjasama dalam menggarap suatu proyek bangunan. Kemudian upah yang di dapat dari proyek itu, mereka bagi bertiga sesuai kesepatakan.
Demikian..
Wallahua’lam bis showab.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK